Keunggulan
Manfaat Produk
100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami suatu penyakit yang dapat berakibat pada kematian dalam waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal didiagnosa.
Maksimum Manfaat Cacat Total dan Tetap sebesar Rp10.000.000.000 dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap sebelum mencapai Batas Usia Pertanggungan.
Loyalty Bonus sebesar 25% dari Premi Dasar Berkala tahunan pada tahun pertama akan ditambahkan pada Nilai Dana dalam bentuk Unit dan diberikan jika Tertanggung hidup sampai dengan akhir Tahun Polis ke-10 dan ke-15*.
Manfaat Akhir Polis yang akan dibayarkan berupa Nilai Dana yang dihitung berdasarkan Harga Unit yang berlaku pada Tanggal Berakhirnya Polis.
*Sesuai Syarat dan Ketentuan.
Syarat Kepesertaan
- Usia Masuk Tertanggung minimum 30 hari dan maksimum 70 tahun (ulang tahun terdekat). Usia Masuk Pemegang Polis minimum 18 tahun dan maksimum 70 tahun (ulang tahun terdekat), khusus untuk Pemegang Polis Individu / Perorangan.
- Mengisi formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Berlaku ketentuan seleksi risiko Full Underwriting, dimana terdapat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan Underwriting.
Melengkapi dokumen yang diperlukan :
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis.
- Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.
- Dokumen-dokumen lain yang Penanggung perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Pembayaran Premi pertama harus sudah diterima oleh Penanggung sebelum Tanggal Berlakunya Polis.
Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan Penanggung.
Penanggung berhak melakukan proses seleksi risiko (underwriting) untuk menerima atau menolak permohonan asuransi Pemegang Polis.