Keunggulan
Masa pertanggungan hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun.
Besaran premi asuransi dasar tidak akan berubah hingga akhir masa pembayaran premi.
Manfaat akhir kontrak sebesar 125% dari Uang Pertanggungan saat masa pertanggungan berakhir.
Manfaat meninggal 125% dari Uang Pertanggungan mulai tahun Polis ke-15.
Bonus Uang Pertanggungan sebesar 2,5% dari Uang Pertanggungan setiap tahun mulai dari Tahun Polis ke-6 hingga ke-15.
Manfaat Produk
Manfaat Meninggal Dunia
Sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Bonus Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia.
Manfaat Ahir Kontrak
Sebesar 125% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan.
Bonus Uang Pertanggungan
Sebesar 2,5% dari Uang Pertanggungan yang akan diberikan setiap awal Ulang Tahun Polis mulai dari Tahun Polis ke-6. Maksimum akumulasi total Bonus Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan adalah sebesar 25% dari Uang Pertanggungan.
Syarat Kepesertaan
Usia Masuk Tertanggung
Usia Pemegang Polis dan Tertanggung sesuai dengan ketentuan berikut :
- Pemegang Polis : minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat)
- Tertanggung : 30 hari – 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Kelengkapan Dokumen
Melengkapi dokumen yang diperlukan :
- Dapatkan dan isi e-SPAJ melalui Tenaga Pemasar Kami di cabang PermataBank serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar Premi pertama.
- Proses Seleksi Risiko dengan metode “Full Underwriting”.
- Polis Asuransi Jiwa akan dikirimkan jika Premi telah diterima dan pengajuan asuransi disetujui oleh Kami.
Persyaratan dan Cara Pengajuan Asuransi
Manfaat Asuransi tidak dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena:
- Tindakan melanggar hukum atau kejahatan oleh Pemegang Polis, Tertanggung
dan/atau Penerima Manfaat; atau - Bunuh diri dalam 2 tahun sejak Polis berlaku.