Keunggulan
Manfaat Produk
100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
100% Uang Pertanggungan dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami suatu penyakit yang dapat berakibat pada kematian.
Maksimum Manfaat Cacat Total dan Tetap sebesar Rp10.000.000.000 dan Nilai Dana yang terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap sebelum mencapai Batas Usia Pertanggungan.
Manfaat yang akan dibayarkan berupa Nilai Dana yang dihitung berdasarkan Harga Unit yang berlaku pada Tanggal Berakhirnya Polis.
Syarat Kepesertaan
Usia Pemegang Polis dan Tertanggung sesuai dengan ketentuan berikut :
- Pemegang Polis : minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat).
- Tertanggung : 30 hari – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Melengkapi dokumen yang diperlukan :
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis.
- Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis.
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku.
- Dokumen-dokumen lain yang Penanggung perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
Pembayaran Premi pertama harus sudah diterima oleh Penanggung sebelum Tanggal Berlakunya Polis
Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan Penanggung.
Penanggung berhak melakukan proses seleksi risiko (underwriting) untuk menerima atau menolak permohonan asuransi Pemegan.