Keunggulan
Manfaat Produk
Selama 0 – 90 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan santunan duka sebesar Rp25.000.000.
Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Kecelakaan, Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000; atau
- Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit, maka Kami akan membayarkan 15% dari Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) maksimum sebesar Rp 25,000,000 berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
Selama lebih dari 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Jika Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada) dan santunan duka sebesar Rp 25,000,000.
Selama 0 – 90 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
Selama lebih dari 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut sejak terdiagnosa medis oleh Dokter, Kami akan membayarkan Angsuran Pinjaman Bulanan milik Peserta (Tertanggung) berikut denda tunggakan angsuran (jika ada). Dan untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya, jika masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan tetap meneruskan melakukan pembayaran Angsuran Pinjaman Bulanan tersebut sampai maksimum 12 (dua belas) bulan.
Selama 0 – 90 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
Selama 91 – 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter masih menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
Selama lebih dari 180 hari kalender Masa Kepesertaan :
- Apabila Peserta (Tertanggung) terdiagnosa medis oleh Dokter menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Penyakit atau Kecelakaan yang tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara yang berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampun Total Sementara tersebut dan akan terus berlanjut selama sisa hidup Peserta (Tertanggung), maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak tanggal dimulainya Ketidakmampuan Total Tetap berikut Denda Tunggakan Angsuran (jika ada).
Syarat Kepesertaan
Calon Peserta (Tertanggung) mengisi lengkap Formulir Permohonan Kredit dengan lengkap dan benar pada saat mengajukan Pinjaman dengan Pemegang Polis dan menyetujui untuk menambahkan asuransi ACC Credit Protection.
Pemegang Polis mendaftarkan kepesertaan asuransi calon Peserta (Tertanggung)kepada Kami sebagai Penanggung.