AVA Group Life
AVA Group Life
Produk asuransi kumpulan milik dan diterbitkan oleh PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) berupa Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka (T) sebagai Manfaat Asuransi Dasar, dan beberapa Manfaat Asuransi Pilihan yang dapat diambil sesuai kebutuhan. Dengan minimum premi tahunan sebesar Rp 3.000.000 per Pemegang Polis, Anda sudah memiliki perlindungan jiwa bagi karyawan Anda.
Dapatkan perlindunganmu sekarang!

Keunggulan

Produk dengan Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka sebagai Manfaat Asuransi Dasar
AVA Group Life ini memiliki Manfaat Asuransi Pilihan yang dapat diambil sesuai kebutuhan : Manfaat Cacat Total dan Tetap, Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan, Manfaat Penyakit Kritis, Manfaat Penyakit Kritis Tambahan, Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan
Dengan minimum premi tahunan sebesar Rp 3.000.000 per Pemegang Polis, Anda sudah memiliki perlindungan jiwa bagi karyawan Anda

Manfaat Produk

Manfaat Cacat Total dan Tetap

Memberikan perlindungan atas Cacat Total dan Tetap dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.

Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan

Memberikan perlindungan atas Cacat Total dan Tetap dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.

Manfaat Penyakit Kritis

Memberikan perlindungan atas 40 jenis Penyakit Kritis dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.

Manfaat Penyakit Kritis Tambahan

Memberikan perlindungan atas 40 jenis Penyakit Kritis dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.

Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan

Memberikan perlindungan atas kematian akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.

Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Memberikan perlindungan atas Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan.

Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan

Memberikan pengantian biaya perawatan perawatan medis akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan. Pembayaran Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan merupakan tambahan manfaat dan tidak akan mengurangi Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan.

Syarat Kepesertaan

Syarat Kepesertaan
  1. Peserta dapat berupa Karyawan atau Anggota atau Siswa.
  2. Minimal jumlah Tertanggung per Polis sebanyak 10 Karyawan/Anggota/Siswa. Untuk jumlah Karyawan/Anggota/Siswa kurang dari 10 orang, harus mendapatkan persetujuan Penanggung.
  3. Usia Masuk Karyawan/Anggota/Siswa : 0-65 tahun.Untuk usia masuk Manfaat Cacat Total dan Tetap (TPD), Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan (AddTPD), Manfaat Penyakit Kritis (CI) dan Manfaat Penyakit Kritis Tambahan (AddCI) , maksimal usia masuk adalah 64 tahun.
  4. Batas Maksimal Usia Tertanggung : sampai dengan usia 70 tahun. Untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap (TPD), Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan (AddTPD), Manfaat Penyakit Kritis (CI) dan Manfaat Penyakit Kritis Tambahan (AddCI), maksimal sampai dengan usia 65 tahun.
  5. Usia Tertanggung dihitung berdasarkan berdasarkan ulang tahun terdekat (nearest birthday).
  6. Cara Pembayaran Premi : Tahunan. Untuk cara pembayaran selain Tahunan (Kuartalan dan Semesteran) harus mendapat persetujuan Penanggung dan akan dikenakan faktor perkalian.

Asuransi Tambahan

Asuransi tambahan belum tersedia

Lindungi mereka yang kamu cintai

Dapatkan perlindunganmu sekarang!

Lindungi mereka
yang kamu cintai

Dapatkan perlindunganmu sekarang!