- Produk >
- Employee Benefit >
- Astra Life
- Produk >
- Employee Benefit >
- Astra Life
Keunggulan
Manfaat Produk
Memberikan perlindungan atas Cacat Total dan Tetap dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.
Memberikan perlindungan atas Cacat Total dan Tetap dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.
Memberikan perlindungan atas 40 jenis Penyakit Kritis dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.
Memberikan perlindungan atas 40 jenis Penyakit Kritis dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.
Memberikan perlindungan atas kematian akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan tersendiri dan merupakan tambahan manfaat atas Uang Pertanggungan manfaat asuransi dasarnya.
Memberikan perlindungan atas Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan yang mengurangi Uang Pertanggungan Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan.
Memberikan pengantian biaya perawatan perawatan medis akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Uang Pertanggungan Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan. Pembayaran Manfaat Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan merupakan tambahan manfaat dan tidak akan mengurangi Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan.
Syarat Kepesertaan
- Peserta dapat berupa Karyawan atau Anggota atau Siswa.
- Minimal jumlah Tertanggung per Polis sebanyak 10 Karyawan/Anggota/Siswa. Untuk jumlah Karyawan/Anggota/Siswa kurang dari 10 orang, harus mendapatkan persetujuan Penanggung.
- Usia Masuk Karyawan/Anggota/Siswa : 0-65 tahun.Untuk usia masuk Manfaat Cacat Total dan Tetap (TPD), Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan (AddTPD), Manfaat Penyakit Kritis (CI) dan Manfaat Penyakit Kritis Tambahan (AddCI) , maksimal usia masuk adalah 64 tahun.
- Batas Maksimal Usia Tertanggung : sampai dengan usia 70 tahun. Untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap (TPD), Manfaat Cacat Total dan Tetap Tambahan (AddTPD), Manfaat Penyakit Kritis (CI) dan Manfaat Penyakit Kritis Tambahan (AddCI), maksimal sampai dengan usia 65 tahun.
- Usia Tertanggung dihitung berdasarkan berdasarkan ulang tahun terdekat (nearest birthday).
- Cara Pembayaran Premi : Tahunan. Untuk cara pembayaran selain Tahunan (Kuartalan dan Semesteran) harus mendapat persetujuan Penanggung dan akan dikenakan faktor perkalian.