ASLI Ultimate Protection

Perlindungan Jiwa hingga Usia 99 Tahun dengan 5 Kepastian

ASLI Ultimate Protection

Perlindungan Jiwa hingga Usia 99 Tahun dengan 5 Kepastian

Merupakan asuransi jiwa tradisional yang diterbitkan oleh PT ASURANSI JIWA ASTRA dengan masa pertanggungan seumur hidup hingga usia 99 tahun bagi Anda dan keluarga untuk kehidupan penuh ketenangan dan kepastian.
Dapatkan Perlindunganmu sekarang! 








Keunggulan

Masa pertanggungan hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun.
Besaran premi asuransi dasar tidak akan berubah hingga akhir masa pembayaran premi.
Manfaat akhir kontrak sebesar 125% dari Uang Pertanggungan saat masa pertanggungan berakhir.
Manfaat meninggal 125% dari Uang Pertanggungan mulai tahun Polis ke-15.
Bonus Uang Pertanggungan sebesar 2,5% dari Uang Pertanggungan setiap tahun mulai dari Tahun Polis ke-6 hingga ke-15.

Manfaat Produk

Manfaat Meninggal Dunia

Sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Bonus Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia.

Manfaat Ahir Kontrak

Sebesar 125% Uang Pertanggungan akan dibayarkan apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan.

Bonus Uang Pertanggungan

Sebesar 2,5% dari Uang Pertanggungan yang akan diberikan setiap awal Ulang Tahun Polis mulai dari Tahun Polis ke-6. Maksimum akumulasi total Bonus Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan adalah sebesar 25% dari Uang Pertanggungan.

Syarat Kepesertaan

Usia Masuk Tertanggung

Usia Pemegang Polis dan Tertanggung sesuai dengan ketentuan berikut :

  1. Pemegang Polis : minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat)
  2. Tertanggung      : 30 hari – 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Kelengkapan Dokumen
Melengkapi dokumen yang diperlukan :
  1. Dapatkan dan isi e-SPAJ melalui Tenaga Pemasar Kami di cabang PermataBank serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar Premi pertama.
  2. Proses Seleksi Risiko dengan metode “Full Underwriting”.
  3. Polis Asuransi Jiwa akan dikirimkan jika Premi telah diterima dan pengajuan asuransi disetujui oleh Kami.
Persyaratan dan Cara Pengajuan Asuransi

Manfaat Asuransi tidak dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena:

  1. Tindakan melanggar hukum atau kejahatan oleh Pemegang Polis, Tertanggung
    dan/atau Penerima Manfaat; atau
  2. Bunuh diri dalam 2 tahun sejak Polis berlaku.

Asuransi Tambahan

Death Premium Waiver
Total Permanent Disability Premium Waiver
Critical Illness Premium Waiver

Lindungi mereka yang kamu cintai

Dapatkan perlindunganmu sekarang!

Lindungi mereka
yang kamu cintai

Dapatkan perlindunganmu sekarang!