Keunggulan
Manfaat Produk
Apabila Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan sebesar Jumlah Sisa Pinjaman.
Apabila Peserta (Tertanggung) menderita Ketidakmampuan Total Sementara karena Penyakit atau Kecelakaan selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut yang dinyatakan oleh Dokter, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan sebesar angsuran pinjaman bulanan milik Peserta (Tertanggung) yang telah jatuh tempo.
Apabila Peserta (Tertanggung) masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara dan/atau menderita Ketidakmampuan Total Tetap yang berlangsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak terdiagnosa secara medis tersebut.
Syarat Kepesertaan
Calon Peserta (Tertanggung) mengisi lengkap Formulir Permohonan Kredit dengan lengkap dan benar pada saat mengajukan Pinjaman dengan Pemegang Polis dan menyetujui untuk menambahkan asuransi ACC Credit Protection.
Pemegang Polis mendaftarkan kepesertaan asuransi calon Peserta (tertanggung) kepada Kami sebagai Penanggung.