Cermat Memilih Asuransi Jiwa, Kenali 8 Istilah Penting Pada Produk Unit Link
16 February 2022
Jakarta, 16 Februari 2022 – Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki proteksi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat.
Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, “Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.”
Asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional. Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi. Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.
Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Sehingga, asuransi unit link tidaktepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja. Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.
Setelah memahami pengertian asuransi unit link, PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) mengajak masyarakat untuk bisa mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link.
- Polis Asuransi
Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima. Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. - Uang Pertanggungan (UP)
Merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya. - Masa Tunggu
Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan. - Asuransi Tambahan atau Rider
Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit, cacat total dan tetap, dan lain sebagainya. Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang menjadi prioritas saja. - Cuti Premi
Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi. Hal ini bisa dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi. Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif. - Waiver Premium
Waiver premium berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis, atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah. Pembebasan untuk membayarkan premi ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan. - Pengecualian
Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi. Contohnya, jika terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya. - Interim Cover
Interim cover merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan asuransi hingga tanggal penerbitan polis. Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan asuransi tidak menawarkan manfaat ini. Namun, nasabah bisa menemukannya di asuransi jiwa unit link Astra Life.
Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum pada polis dengan seksama, jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar dan perusahaan penyedia asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial.
“Astra Life adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa yang turut berkomitmen untuk mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia melalui konten-konten edukasi di semua kanal komunikasi yang ada. Kami berharap nasabah dapat lebih bisa memahami setiap produk asuransi yang dimiliki, agar bisa menjalani berbagai tahapan hidup dengan rasa tenang dan aman dan tentunya tetap bisa mencintai hidup #iGotYourBack.” Ujar Windy Riswantyo selaku Head of Marketing, Branding & Digital Astra Life.
Cek akun Instagram @astralifeid serta akun youtube Astra Life untuk mendapatkan informasi edukatif terkait finansial dan asuransi jiwa atau kunjungi astralife.co.id untuk melihat beragam produk dan layanan yang dihadirkan oleh Astra Life. Selain itu Astra Life juga menyediakan layanan pelanggan Hello Astra Life di 1500 282 atau melalui email di hello@astralife.co.id yang siap melayani 24/7.
Tentang Astra Life
PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life) merupakan perusahaan penyedia asuransi jiwa yang dimiliki oleh PT Astra International Tbk, PT Sedaya Multi Investama dan Koperasi Astra International. Berdiri sejak Mei 2014, Astra Life terus berkembang dan berinovasi menghadirkan produk perlindungan serta layanan yang sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia. Astra Life menawarkan produk yang beragam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dari berbagai tingkat kehidupan dan segmen pasar, baik nasabah perorangan berupa asuransi perlindungan jiwa, kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link), asuransi jiwa syariah, danjuga nasabah kumpulan berupa program kesejahteraan karyawan (employee benefit group business) dan dana pensiun (DPLK).
Pada kuartal III tahun 2021 Astra Life telah melayani lebih dari 3,4 juta tertanggung. Astra Life juga didukung oleh ribuan penyedia layanan kesehatan di seluruh Indonesia yang menjadi mitra perusahaan. Berdasarkan data kuartal III tahun 2021 total aset Astra Life tercatat sebesar Rp. 6,9 Triliun dan tingkat solvabilitas / Risk Based Capital (RBC) Astra Life berada di angka 274% (untuk asuransi jiwa konvensional). Angka RBC tersebut berada di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%. Dengan semua pencapaian dan kinerja yang telah diperoleh tersebut, Astra Life telah menjadi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang memiliki pertumbuhan yang signifikan dan berada di jalur yang tepat untuk mewujudkan aspirasi perusahaan menjadi asuransi jiwa yang lekat di hati masyarakat Indonesia.
Website Astra Life dapat diakses di http://www.astralife.co.id.
*PT ASURANSI JIWA ASTRA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk keperluan data dan peliputan, silakan menghubungi:
Dinda Bellinda
Head of Corporate Communication dinda.bellinda@astralife.co.id | +62-817-0422-888 |
Denny Tan
Public Relations & CSR Manager denny@astralife.co.id | +62-853-1000-8180 |
Dody Triguno
Public Relations & CSR dody.triguno@astralife.co.id | +62-857-1794-9920 |