Keunggulan
Manfaat Produk
Manfaat akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia.
Maksimum Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan per Tertanggung sebesar:
- Rp 5.000.000.000 jika Tertanggung berusia 6 bulan - 17 tahun (Anak)
- Rp 10.000.000.000 jika Tertanggung berusia 18 - 70 tahun (Dewasa)
Manfaat Penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat akan dibayarkan maksimum sebesar 5% dari Uang Pertanggungan atau sebesar Rp20.000.000.
Maksimum Manfaat Santunan Tunai Harian per Tertanggung sebesar:
- Rp1.500.000 jika Tertanggung berusia 6 bulan - 17 tahun (Anak)
- Rp3.500.000 jika Tertanggung berusia 18 - 70 tahun (Dewasa)
Sebesar 2 kali Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani perawatan intensif pada ICU akibat Penyakit atau Kecelakaan.
Manfaat Pengembalian Premi yang akan diberikan di akhir Masa Pertanggungan sebesar 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan
Syarat Kepesertaan
Usia masuk tertanggung 6 bulan – 60 tahun
- Melengkapi dokumen yang diperlukan:
- Surat Permohonan Asuransi Jiwa Elektronik (e-SPAJ) yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis
- Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis dan Tertanggung yang masih berlaku
- Bukti Pembayaran Premi
- Dokumen-dokumen lain yang Penanggung perlukan sebagai syarat penerbitan Polis
Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksananya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan Penanggung.
Penanggung berhak melakukan proses selesi risiko (underwriting) menerima atau menolak permohonan asuransi Pemegang Polis.